*Aksi Warga Linggau Utara I dan GMNI
LUBUKLINGGAU-Wakil Walikota (Wawako) Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe dan Sekda H Akisropi Ayub dicueki massa gabungan masyarakat Lubuklinggau Utara I dan GMNI yang menggelar aksi mendatangi Pemkot Lubuklinggau Senin (18/10). Massa dengan tegas tidak mau menerima Wawako dan Sekda Lubuklinggau sebagai perwakilan Walikota.
Kondisi ini tergambar saat aksi di Kantor Walikota Lubuklingagu Senin (18/19). Massa tetap ingin pada target utama yakni bertemu dengan Walikota (Wako) Lubuklinggau, H Riduan Effendi dengan alasan Wako yang memberikan kebijakan terhadap izin penambangan galian C di Ulu Malus. Dengan tegas massa juga menyampaikan solusi yang dijalankan Wako dengan atas digantikannya camat, kepala dinas dan pihak terkait yang berkaitan dengan permasalahan galian C tidak menyelesaikan permasalahan galian C .
Disampaikan Taufik, selaku Koordiantor Aksi mengatakan Wako terkesan ’letoy’.
”Maksudnya Walikota letoy dalam menuntaskan permasalahan yang sudah lebih dua tahun tanpa indikasi dan kajian ulang terhadap dampak lingkungan akibat aktifitas penambangan di Ulu Mlustersebut,” tegas Taufik. Makannya mereka meminta Wako mengeluarkan kebijakan selaku kepala daerah yang memiliki wewenang menghentikan aktifitas galian C di Sungai Malus.
“Kalau Walikota tidak berani mengeluarkan kebijakan tegas, artinya ada apa-apanya,” ungkapnya saat orasi, Senin (18/10). Selain itu, kebijakan tidak populis yang dikeluarkan Pemkot Lubuklinggau, bahwa penambangan galian C dengan alasan untuk mendukung program pembangunan, sangat merugikan masyarakat. Dilanjutkannya, kepala daerah tidak peka dan tidak peduli terhadap persoalan yang terjadi dimasyarakat.
“Padahal sudah sangat jelas, akibat pemberian izin kepada pihak perusahaan, yang rugi adalah warga karena memakai air sungai yang tercemar,” tegas Taufik.
Dikatakannya, ada yang aneh jika Wako tidak mengetahui aktivitas galian C tersebut. Mengingat Rumah Dinas Walikota ada di Kecamatan Lubuklinggau Utara I “Lubulklinggau memang kota perdagangan dan jasa, makanya Lubuklinggau dijadikan objek untuk mengisi kantong pribadi bagi orang-orang yang tidak pernah merasa memiliki masyarakat dan daerah ini,” jelas Taufik geram.
Sementara itu, Ketua GMNI Lubuklinggau, Redi Lansa yang juga pemuda asli Tanjung Raya mengatakan paradigma masyarakat terhadap DPRD Lubuklinggau belum juga menunjukan kinerja yang baik.
“DPRD seharusnya menjadi laskar masyarakat, yang harus berjuang tanpa ada kepentingan personal di dalamnya,” jelas Redi. Dikatakannya, Sidak yang dilakukan komisi II dan komisi III beberapa waktu lalu tidak jelas ujung pangkalnya. Karena rekomendasi untuk mencabut izin galian C yang katanya akan dikeluarkan DPRD Lubuklinggau terhadap Walikota sampai sekarang belum dikeluarkan.
Sementara itu, Hasbi Asadiki, Ketua DPRD Lubuklinggau menyampaikan bahwa akan menyampaikan rekomendasi terhadap Walikota agar menstop pengoperasian galian C di Ulu Malus. Apabila perlu tidak lagi memberikan izin aktifitas penambangan Ulu Malus.
Aren Frima selaku aktivis GMM menyatakan bahwa jawaban Ketua DPRD Lubuklinggau, Hasbi Asadiki sangat normatif dan sudah basi. Bahkan Ketua tidak mengeluarkan pernyataan yang memuaskan basi massa.
“DPRPD seharusnya sangat tegas terhadap kepala daerah akan permasalahan tersebut, sangat jelas bahwa Pemkot Lubuklinggau tidak pernah memperhatikan dampak bagi penambangan tersebut,” jelas Aren.
Selain itu, DPRD harus mempertegas dan belajar dengan UU no.32 tahun 2009 tentang pengelolahan dan pengendalian Lingkungan Hidup. Dimana bahwa kepala daerah dan pejabat yang mengeluarkan izin pertambangan tanpa mempertimbangkan dampak kerusakkan lingkungan akan dipidanakan.
“Jadi bisa dipidana bagi pejabat yang tidak jeli terhadap dampak lingkungan,” ungkapnya. Intinya DPRD Kota Lubuklinggau harus menginterpelasi Walikota Lubuklinggau atas kebijakan yang telah mengeluarkan izin galian C tersebut. (CW-02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar