Kamis, 14 Oktober 2010

Pembangunan Bank Mega Bermasalah

LUBUKLINGGAU-Pembangunan Bank Mega Kota Lubuklinggau, di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I, yang hingga Rabu (13/10) masih dalam tahap pengerjaan dinyatakan bermasalah. Mulai dari tak layak dan segi luasan parkir yang dimiliki, juga soal perizinan.

Kasi Pemeliharaan Bidang Parkir Dishubkominfo Kota Lubuklinggau, Sulisyanto, saat meninjau Bank Mega bersama pihak Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Satpol PP, dan pihak kecamatan setempat, menjelaskan lahan parker Bank Mega tidak layak.

“Sebelumnya kita sudah dua kali menyarankan guna menambah luasan areal parkir. Minimal halaman parkir berukuran 12-15 meter dari pinggir siring. Tapi sampai hari ini (kemarin.red), tampaknya belum juga direalisasi,” ujar Suliyanto.

Penyediaan lahan parkir yang layak, menurut Suliyanto sudah seharusnya dilakukan. Terlebih lokasi Bank Mega berada di lingkungan dan arus lalu lintas yang sangat padat. “Jika diukur dari siring menuju pondasi, sangatlah sempit. Tempat parkir karyawannya saja belum tentu muat. Apalagi ditambah kendaraan nasabah. Bisa-bisa, badan jalan yang akan menjadi areal parkir,” tambahnya.

“Untuk bidang lingkungan hidup, kita hanya minta disediakan sumur resapan guna mengantisipasi banjir. Kita tahu, jika hujan, jalur ini kerap digenangi air. Dan pihak Bank Mega sendiri menyanggupinya,” ujar Kepala KLH Lubuklinggau, Erwin Armeidi.

Terkait IMB Bank Mega, Kasi Penataan Lingkungan Dinas PU Lubuklinggau, Iwan Ramadi mengaku masih dalam proses. “Memang pembangunan sempat kita stop beberapa hari. Namun yang jelas, IMB-nya masih dalam proses,” jelas Iwan singkat.

Untuk diketahui, peninjauan tim dari Pemkot ini merupakan tindak lanjut rapat yang digelar yang dipimpin Sekda Lubuklinggau, H Akisropi Ayub. Dalam rapat, tim diminta ke lokasi guna mengecek kelayakan pembangunan, baik bidang parkir, lingkungan hidup dan izin mendirikan bangunan (IMB). 

Pihak Bank Mega, Nana enggan berkomentar terkait hasil pantauan tim. “Soal itu bukan kewenangan saya,” ujar Nana, yang sempat mendampingi tim.

Meski demikian, fasilitator pihak Bank Mega, Rusman Effendi mengaku siap mengikuti saran dari tim. “Prinsipnya kita siap mengikuti prosedur yang diberikan tim. Baik luas parkir, sumur resapan dan lainnya. Bahkan kita siap membongkar pondasi pangkal 30 cm. Meski, panjang pondasi dengan as jalan lebih dari 16 meter, sebagaimana diatur dalam Perda No. 16,” pungkas Rusman. (ME-03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar