*Kasus ‘Pembunuhan’ Polisi
MUSI RAWAS–Pemeriksaan polisi terhadap enam tersangka yang diamankan dalam kasus, diduga lalai hingga menyebabkan dua anggota Polsek Rawas Ilir tewas tenggelam, mengarah pada satu kesimpulan. Para tersangka takut, karena saat polisi datang mereka sedang nyetrum ikan di Sungai Rawas.
Seperti dijelaskan oleh tersangka KS (21) warga Desa Aringin (Alai) Kecamatan Karang Dapo. Mereka berangkat dari Aringin bersama lima tersangka lainnya, DND (22), IW (30), DD (30) AHD dan ATY, menggunakan empat perahu.
Selaku pengemudi perahu, KS mengatakan, awalnya mereka menyerum ikan. Hanya saja mesin penytrum ikan mendadak macet, makanya mereka berhenti. Kemudian dilakukan perbaikan mesin, tapi tiba-tiba polisi datang dan terdengar suara letusan tembakan.
“Saya tidak melihat dengan jelas karena kondisinya gelap, tapi memang perahu kami tabrakan,” jelas tersangka KS, yang ditemui di Mapolres Musi Rawas, Rabu (1/9).
Tersangka ATY, menceritakan awalnya ia berangkat sekitar pukul 19.00 WIB dari Aringin, bersama tujuh orang rekannya. Di jalan bertemu dengan lagi dengan seorang teman, sehingga menjadi sembilan orang.
Mereka memang hendak mencari ikan dengan cara menyetrum ikan di Sungai Rawas. Bahkan alat penyetrum ikan yang digunakan adalah milik ATY.
Hanya saja, AYT menjelaskan belum mengetahui kalau ada yang meninggal dunia tenggelam, karena hendak menangkap mereka. Keesokannya barulah mereka mengetahui, itupun setelah ada informasi dari warga Bingin Teluk.
Namun ATY mengakui, mereka ketakutan setelah ketahuan menyetrum ikan. Makanya mereka bersembunyi selama sehari semalam di dalam hutan.
Terpisah, Kapolres Musi Rawas Imam Sahroni melalui kasat reskrim AKP Marully Pardede kepada Musirawas Ekspres mengungkapkan masih ada tiga tersangka lagi yang belum ditangkap. Ketiga orang itu dihimbau segera menyerahkan diri sebelum adanya tindakan tegas. (ME-04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar