Selasa, 28 September 2010

Komplotan Penjual Tringgiling Asal Mura Ditangkap

TEBING TINGGI-Jajaran Polres Lahat bekerjasama dengan Mapolsek Tebing Tinggi, pada Sabtu (25/9) berhasil mengamankan tiga warga asal Musi Rawas yang diduga komplotan penjual binatang langka Tringgiling di jalinsum KM 12 Desa Tanjung Ning Kabupaten Empat Lawang, sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketiganya yakni inisial KM (26), HR (35), dan MM (30) warga Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas. Ketiga tersangka diamankan ke Mapolres Lahat bersama barang bukti berupa sepasang tringgiling dan satu ekor anak tringgiling yang baru lahir.

Kronologisnya, Senin (27/9) ketiga tersangka diamankan ketika jajaran Mapolres Lahat sedang menggelar razia pengamanan teroris. Saat itu petugas kepolisian menghentikan sebuah kendaraan pick up dengan nomor polisi (nopol) BG 9577 GA yang dibawa ketiga tersangka dengan menyimpan tringgiling menggunakan karung. Sebelumnya ketiga tersangka menyangkal membawa binatang langka tersebut.

“Awalnya mereka mengatakan isi karung itu adalah labi-labi, namun karena kita curiga, maka kita memeriksanya dan menemukan sepasang tringgiling di dalam karung,” ungkap kapolres Lahat AKBP Iwan Yusuf Chairudin melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Bagaskara Jaya Sik SH didampingi Kanit Pidter Iptu Hidayat Amin SH, ditemui, Senin (27/9).

Nah, dihadapan penyidik, ketiga tersangka menyangkal mengetahui hewan tersebut dilindungi negara. Ketiganya mengaku akan membawa hewan tersebut ke Tebing Tinggi untuk dijual. “Ketiga tersangka saat ini kita amankan di Mapolres Lahat. Sementara barang bukti berupa tiga ekor tringgiling kita titipkan di hutan Wisata Ribang Kemambang untuk dilakukan perawatan,” lanjut Hidayat.

Ketiganya tambah Hidayat, dijerat pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.

Sementara itu, penjaga dan perawat hutan wisata Ribang Kemambang Agus Kusla mengatakan, umur tringgiling yang berhasil diamankan sekitar 2,5 tahun untuk jantan dan 1,8 tahun untuk betina. Sementara untuk anaknya, dijelaskan Agus, baru berumur 2-3 hari.

“Menurut pengamatan saya, tidak mungkin mereka tidak tahu hewan itu langka dan dilindungi. Buktinya mereka akan menjualnya. Kalau saya taksir harga hewan itu sekitar Rp 3,5 juta dalam kondisi hidup, namun jika mereka menjualnya dalam keadaan kering harganya sekitar Rp 10 jutaan,” kata Agus.

Menurut Agus, ketiga tersangka tidak mungkin hanya memiliki sepasang tringgiling itu saja. Diperkirakan ketiganya masih menyimpan hewan tersebut dalam bentuk kering di rumahnya. “Tidak akan mungkin tersangka hanya memiliki sepasang tringiling hewan langka tersebut,” pungkasnya. (jp)

1 komentar: