LUBUKLINGGAU-Setelah menimbulkan pro dan kontra, rumah ibadah yang terletak di Rt 02 Kelurahan Marga Rahayu (MR) Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, resmi ditutup. Penutupan tersebut karena keberadaan ruamh ibadah umat kristiani itu selain tidak mengantongi izin opersional dari pemerinatah.
Selain itu, rumah ibada ini juga mengganggu ketentraman warga sekitar, yang dikawatirkan ada upaya kristenisasi dilakukan oleh umat kristiani kepada warga yang mayoritas merupakan umat Muslim. Pentutupan ini sebagai tindaklanjut dari hasil pertemuan baru-baru ini.
Pertemuan itu, melibatkan unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau yakni Bagian Kesejahteraan masyarakat , Bagian Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kementrian Agama Kota Lubuklinggau, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau dan Tokoh agama setempat.
“Kami sudah mengeluarkan surat keputusan yang berisi ketegasan bahwa rumah ibadah tersebut ditutup, dalam artian tidak lagi digunakan sebagai tempat ibadah.” jelas Camat Lubuklinggau Selatan II, Sarmidi kepada Musirawas Ekspres, Selasa(17/8).
Meski demikian, upaya Pemkot Lubuklinggau melalui tim telah melarang dan menutup aktifitas peribadatan jemaah kristiani tersebut. bukan berarti semata-mata ingin mengacaukan umat agama lain. Ini sebagai antisipasi timbulnya karesahan umat muslim yang berada di wilayah itu. “Makanya Pemkot menyarankan kepada jemaah untuk menggunakan gereja yang ada di wilayah tersebut,” terangnya.
Dikatakan Sarmidi penutupan aktifitas di rumah ibadah tersebut mengacu pada peraturan yang ada, yang tentunya menjunjung tinggi netralitas, tetap saja tidak mengesampingkan visi Islam. Karena sulit di pemukiman yang mayoritas beragama Islam didirikan gereja. Seperti yang di tuangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
Yakni pada Bab IV tentang pendirian rumah ibadah dalam pasal 13 ayat 1 pendirian rumah ibadah di dasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan adminstratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sedangkan ayat 2 selain memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud pada ayat (1), pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud pada pasal 13.
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah. Kemudian rekomendasi tertulis kepala kantor kementrian agama dan rekomendasi tertulis FKUB Kota Lubuklinggau. “Nah dari aturan itulha tim melalui SK camt ruamh ibdah itru duiruttpo, dan kami sudah berikan SK tersebut kepada pengusur rumah ibadah,ujarnya.
Selain itu jumlah jemaah tidak memenuhi syarat, mereka hanya 50 orang sedangkan persyaratanya paling sedikit 90 orang, baru dapat direkomendasikan,” tambahnya.(ME-06)
Selasa, 17 Agustus 2010
Rumah Ibadah di MR Resmi Ditutup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar