Rabu, 18 Agustus 2010

Hari ini, Warga Lembak Deklarasi Pemisahan Diri

CURUP –Tujuh Kecamatan di wilayah Lembak Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengancam memisahkan diri dari kabupaten induk. Ketujuh kecamatan itu adalah, Padang Ulak Tanding, Kota Padang, Sindang Beliti Ilir, Bindu Riang, Sindang Beliti Ulu, Sindang Kelingi dan Sindang Dataran.

Hal ini dilakukan warga di tujuh kecamatan tersebut, karena menurut mereka selama ini pembangunan yang tidak merata. Bahkan daerah lembak cenderung dianak tirikan.

Karena itulah, direncanakan hari ini (Kamis, 19/8) di lapangan Padang Ulak Tanding akan dilakukan deklarasi pemisahan diri, dimana dari masing-masing desa di tujuh kecamatan akan mengirimkan 4 sampai 8 orang perwakilan, sehingga diperkirakan akan terkumpul sekitar 500 orang.

Dari pertemuan itu, juga akan ditentikan apakah Lembak akan gabung ke Lubuklinggau sebagai daerah terdekat atau membuat kabupaten sendiri.

Berkaitan dengan masalah ini Sekda Rejang Lebong Tarmizi Usuludin, menjelaskan pihaknya akan mengakomodir hal itu. Namun menurut sekda, tentunya harus dengan prosedur. “Pemerintah tidak melarang apa yang menjadi aspirasi masyarakat lembak. Kita akan dukung. Tapi harus sesuai dengan prosedur,” jelas Sekda.

Selain rencana pemisahan diri, Rabu (18/8) warga Lembak dengan mengusung nama Lembak Masih Membara melakukan aksi demo ke Provinsi Bengkulu. Mereka meminta agar pemerintah tidak melantik Bupati terpilih atas dasar dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos).

Berkaitan dugaan ini, Sekda menanggapinya dengan dingin. Karena menurut Sekda, apa yang dituduhkan itu tidak benar dan hanya mencari alasan. Menurutnya dana Bansos yang tergabung dalam LKPJ Rejang Lebong sudah di audit oleh Auditorat Utama Keuangan Negara V yakni Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bengkulu tertanggal 16 Mei 2010.

Dalam audit itu Rejang Lebong mendapatkan “nilai” Wajar dengan Pengecualian (WDP). Dalam artian tidak ada temuan BPK RI. Termasuk tentang dana Bansos. Meskipun ada temuan hanya sebatas kesalahan administrasi. “WDP itu artunya bisa diterima dengan catatan memperbaiki administrasi,” kata Sekda.

Atas hal itu, Sekda beranggapan apa yang sudah disuarakan oleh para pendemo tidak beralasan. Bahkan terkesan mencari-cari alasan saja. “Mereka hanya menuduh-nuduh saja. Laporan keuangan ini sudah di periksa oleh Lembaga yang memang berhak untuk mengaudit laporan keuangan. Dana Bansos ini memang digunakan dan diperuntukkan dengan benar, tidak terjadi penyelewengan sebagaiaman yang dituduhkan para pendemo itu. Sedangkan adanya penambahan dana Bansos yang lalu sudah disetujui oleh DPRD RL,” papar Sekda.

Sedangkan mengenai tuduhan dugaan penyelewengan Pengadaan Pakaian Dinas, sekda menjelaskan, saat ini sudah ditangani oleh BPKP Propinsi Bengkulu. Dan hal ini juga sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara.

Selain itu, Senin (16/8) saat Gubernur Bengkulu serta jajarannya, Unsur Muspida, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menyaksikan Pidato presiden pada Sidang paripurna istimewa via televisi sempat terusik.
Pasalnya, ratusan pendemo dari Kabupaten Rejang Lebong mendatangi gedung DPRD. Gangguan tersebut hanya berlangsung beberapa menit. Kemudian para undangan yang kebetulan mendapat bagian duduk dibagian luar Gedung DPRD Provinsi Bengkulu kembali menyaksikan pidato kenegaraan tersebut.

Peserta aksi tersebut adalah warga lembak kecamatan Padang Ulak Tanding, Kota Padang, Sindang Beliti Ilir, Bindu Riang, Sindang Beliti Ulu, Sindang Kelingi dan Sindang Dataran yang merasa tidak puas terhadap hasil Pemilukada Kabupaten Rejang Lebong.

Ratusan masyarakat Lembak mengajukan tuntutan agar pemerintah tidak melantik Suherman dan Slamet Diono sebagai Bupati Rejang Lebong Periode 2010-2015. Menurut warga ini, Pasangan incumbent diduga bermasalah. Warga juga mengancam akan memisahkan diri dari kabupaten Rejang Lebong, jika pemerintah tetap melantik Bupati Terpilih.

Dikatakan Korlap Aksi Ishak Burmansyah warga tujuh kecamatan tersebut meminta agar Gubernur tidak melantik Bupati Terpilih Suherman. Ia juga mengatakan Jumat (20/8) lusa pihaknya akan mengirim utusan beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Lembak (HML) ke Pemda Provinsi untuk mengingatkan sekaligus menagih janji Pemda Provinsi untuk turun ke Rejang Lebong mengusut tuntas dugaan penyelahgunaan APBD yang dilakukan oleh Bupati RL Suherman. Pasalnnya saat ini masyarakat Lembak sudah sangat bergejolak.

Adapun beberapa kasus korupsi yang disebut-sebut massa dilakukan oleh Suherman, pertama dana Bansos tahun 2009 yang semula dianggarkan oleh DPRD RL sebesar Rp 7,89 miliar. Namun tiba-tiba dana Bansos tersebut berubah menjadi Rp 13 miliar yang terdapat dalam APBD RL. “Atas kasus itu DPRD RL telah melakukan hak angket yang kesimpulan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut penyimpangan dana Bansos ke KPK, Kapolri dan Kejagung,” jelas Pria yang akrab dipanggil Burandam ini.

Yang kedua pada tahun 2006 kasus pembangunan pembukaan Jalan Bambu Keling, Kayu Manis, Tanjung Beringin dengan panjang 3 KM dengan anggaran semula Rp 12 miliar. Namun tiba-tiba Suherman melanjutkan pembangunan jalan hingga sepanjang 20 Km dengan dana tambahan sebesar Rp 4,7 miliar. Namun yang menjadi pertanyaan pelaksanaan pembangunan ini tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan. Pasalnya penambahan pembanguan jalan sepanjang 17 Km tersebut tidak menggunakan proses pelelangan/tender.

“Yang lebih ironis bahwa sepanjang jalan tersebut mulai jalan Jambu Keling, Kayu Manis Tanjung Beringin hanya sepanjang 800 meter. Untuk itulah pihak kami sudah melaporkannya kepada pihak berwajib,” jelas Ishak.

Ketiga yakni pada tahun 2007 dengan dana Rp 1,3 miliar atas pengadaan pakaian dinas. Menurutnya masih banyak kasus-kasus yang lain diantaranta penyalahgunaan dana lauk pauk Pemda RL sebesar Rp 3 miliar.

Sementara itu Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin saat dimintai keterangannya terkait hal ini mengatakan akan mengambil sikap sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa tidak ada yang salah dalam pelaksanaan Pemilukada Bupati Rejang lebong. ”Selama tak ada aturan yang dilanggar, kita wajib melantik,” ujar Agusrin. Dia juga menambahkan, keinginan warga pindah provinsi sebagai bentuk emosi semata. (CW-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar