*Dijual di Toko Kosmetik dan Salon
MUSI RAWAS-Kecurigaan Tim Monitoring Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagar) Mura terhadap tiga produk pond’s illegal bukan dari Unilever yang sebelumnya berlebel Made In Singapura berganti menjadi Made In India terbukti. Secara meyakinkan, hasil Laboraturium Kementrian Perindustrian Balai Riset dan Standarisasi Industri Palembang produk kosmetik Pond’s Ilegal tersebut positif mengandung bahan kimia berbahaya bahkan beracun jenis Mercury (Hg) atau juga disebut air raksa.
Kepala Disperindagsar Mura, EC Priscodesi melalui Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Armansyah memastikan hal tersebut. Ketiga produk yang terbukti mengandung Mercury dan sangat membahayakan kesehatan bagi penggunanya yakni Pond’s White Beauty UV Whitening Two Way Cake warna merah ukuran 12 gram Made In India, warna merah muda ukuran 12 gram Made In India. Serta Pond’s White Beauty Eye Shadow Lipstick Two Way Cake Complete Beauty Care warga merah isi berbentuk love (hati) Made In India.
“Dan yang pastinya ketiga produk Pond’s Ilegal yang tidak memiliki label Unilever ini sangat banyak dijual. Hampir di seluruh toko kosmetik dan juga salon bahkan warung kecil menjualnya dan ternyata sangat laku dijual karena harganya yang murah,” tegas Arman.
Lebih jauh ditegaskan Armansyah, berdasarkan hasil lab dengan nomor surat 336/BIPA/UAK-311s/dUAK-313/AK/08/2010 kandungan Mercury ketiga produk kosmetik itu sangat parah. “Untuk Pond’s White Beauty UV Whitening Two Way Cake warna merah ukuran 12 gram memiliki kandungan Mercury 3,33 Hg sedangkan yang warna merah muda 3,38 Hg. Sementara untuk Pond’s White Beauty Eye Shadow Lipstick Two Way Cake Complete Beauty Care warna merah isi berbentuk hati kandungan Mercury-nya 3,56 Hg,” papar Armansyah.
Dengan kandungan Mercury yang cukup besar itu sangat membahayakan siapa saja yang menggunakannya. “Paling sedikit enam dampak negatif yang diakibatkan produk kosmetik berbahan Mercuty. Diantaranya yaknimemperlambat pertumbuhan janin,” ungkap Armansyah. Kemudian mengakibatkan keguguran atau kematian janin dan mandul. Mengakibatkan timbulnya flek hitam pada kulit akan memucat (pudar) dan bila pemakaian dihentikan flek akan timbul kembali bahkan makin parah.
“Selanjutnya ada efek Rebound yakni memberikan respon berlawanan dimana kkulit akan menjadi gelap atau kusam saat pemakaian kosmetik dihentikan. Bagi wajah bersih lambat laun akan timbul flek yang sangat parah. Dan yang lebih parah lagi bisa mengakibatkan kanker kulit,” tegasnya.
Selain itu diketahui air raksa atau mercury merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya dan termasuk dalam kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Selain itu, atas hasil Laboraturium itulah Disperindagsar menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 510/885/Perindagsar/2010 tentang larangan menjual produk kosmetik mengandung bahan kimia tersebut yang disampaikan kepada pelaku usaha khususnya pemilik toko kosmetik.
”Untuk yang di Kabupaten Mura kami bisa langsung bertindak. Namun untuk di wilayah Kota Lubuklinggau kami akan berkoordinasi dengan Disperindag Lubuklinggau. Sebab sejauh ini dipastikan pasokan produk Pond’s Ilegal ini dari toko kosmetik atau distributor yang ada di Lubuklinggau,” katanya.
Untuk sementara menurutnya dalam surat edaran dihimbau kepada pemilik toko dan penjual untuk menarik ketiga produk Pond’s Ilegal tersebut agar tidak diperjualbelikan. “Selanjutnya kami akan monitoring dan Sidak ke semua toko kosmetik untuk memastikan tidak ada lagi produk kosmetik mengandung bahan kimia ini dijual. Jika masih ada langsung akan kami sita seluruhnya untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Bahkan jika memang pedagang masih membandel bisa ditempuh jalur hukum. ”Bagi pedagang yang masih memajang dan memperjualbelikan produk Pond’s Ilegal ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 Milyar,” ungkap Armansyah. (ME-02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar