Rabu, 18 Agustus 2010

Polisi Amankan 30 kg Ganja

LUBUKLINGGAU-Prestasi besar kembali ditorehkan jajaran Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, jika 2009 lalu berhasil diamankan 90 Kg ganja. Rabu (18/8) sekitar pukul 13.00 WIB, berhasil diamankan dua orang tersangka dengan 30 Kg ganja kering siap jual.

Ganja sebanyak itu diamankan dari rumah Ludo Pikarta (27) warga Jl Patimura RT 1 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I, tepatnya di dalam lemari yang berada di dapur. Hanya saja saat petugas dipimpin Kasat Reskrim mengrebek kediamannya, Ludo sudah melarikan diri.

Kendati begitu, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka kurir pembawa ganja 30 Kg itu, yakni Bayu Sudarto alias Darto (40) warga Jl Patimura RT.1 No.2 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Surahman alias Maman (28) warga Jl Pematang Jaya RT.10 No.32 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap menjelaskan, pihaknya sejak Selasa (17/8) mendapatkan informasi adanya ganja dari Aceh masuk ke Lubuklinggau. “Menurut informasi, yang mengantarkan tiga orang wanita,” jelasnya.

Informasi ini langsung dikembangkan, bahkan petugas ditempatkan dibeberapa lokasi untuk mengintai, terutama di lokasi tempat penjemputan ganja. Diketahui ganja di turunkan dari bus di areal rumah makan Telago. Kemudian tersangka Darto dan Maman mengambil ganja menggunakan mobil Suzuki APV. Ganja oleh kedua kurir langsung dikirimkan ke kediaman Ludo di Kelurahan Muara Enim.

Berdasarkan penyelidikan itu, dikatakan Jonson Nadapdap, awalnya dilakukan penangkapan terhadap Darto di kedimannya. Ia saat itu sedang kerokan langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau. Kemudian juga dilakukan penangkapan terhadap Maman, juga di rumahnya.

Keduanya tersangka mengatakan mereka hanya bertugas mengantarkan dan menjualkan, sedangkan pemilik ganja adalah Ludo. Bahkan ganja-ganja itu disimpan di kediaman Ludo. Sehingga rombongan langsung mengrebek kediaman Ludo.

Namun Ludo sepertinya sudah mengetahui kedua rekannya ditangkap, makanya langsung melarikan diri. Ketika petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, di dapur tepatnya di sebuah lemari reot ditemukanlah 30 paket ganja kering (besat satu paket 1 Kg), bahkan sudah dikemas sedemikan rupa.

“Tersangka Ludo masih dalam pengejaran, dia menurut pengakuan kedua tersangka lainnya adalah pemilik ganja, apalagi ganja ditemukan di rumahnya,” jelas Jonson Nadapdap.

Tersangka Darto kepada Musirawas Ekspres, mengungkapkan ganja tersebut berasal dari Aceh yang diantar oleh ibu-ibu dengan menggunakan Bus selanjutnya diambil oleh dirinya dan Maman. “Kami yang jemput kemudian diantarkan ke kediaman Ludo,” jelasnya.

Ditambahkan Darto, ganja itu direncanakan akan dijual di daerah kota Lubuklinggau dan sekitarnya. “Semua ganja itu informasi dibeli Rp 7 juta. Nantinya akan dijual Rp 2 juta per Kg,” pungkasnya. (ME-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar