*Pengembangan Kasus 30 Kg Ganja Aceh
LUBUKLINGGAU-Ternyata 20 Kg ganja asal Aceh, beberapa bulan lalu habis dijual ke penggguna di Lubuklinggau yang penyeberannya ke Musi Rawas hingga Curup. Hal ini terungkap dari keterangan Bayu Sudarto alias Darto (40) dan Surahman alias Maman (28), dua tersangka kasus 30 Kg ganja yang ditangkap jajaran Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap, Kamis (19/8) kepada Musirawas Ekspres menjelaskan, ganja sebanyak itu sudah habis terjual. Karena itulah kemudian kembali dipesan ke Aceh, hanya saja jumlahnya lebih banyak, menjadi 30 Kg.
“Menurut keterangan kedua tersangka, mengungkapkan bahwa ganja yang diamankan berasal dari jaringan besar di Aceh,” jelas Jonson ketika ditemui di Mapolres Lubuklinggau.
Bukan itu saja, hasil pemeriksaan polisi, ternyata memberikan faka baru, ternyata ganja sebanyak itu bukanlah milik Ludo Pikarta (27), melainkan milik tersangka Surahman alias Maman. Jadi ganja hanya dititipkan di kediaman Ludo, dengan alasan dia hanya tinggal sendirian di rumah.
Bahkan Surahman alias Maman, yang sebelumnya juga memesan 20 Kg ganja yang sudah habis terjual. Karena itulah kemudian ia memesan kembali, dengan jumlah lebih banyak. “Ternyata semua ganja milik Surahman alias Maman, sementara Darto adalah kurirnya, dan kediaman Ludo menjadi tempat penitipan. Bahkan Darto diupah Rp 100 ribu per paket ,” jelas Kasat Reskrim.
Secara rincinya, berdasarkan keterangan kedua tersangka, setelah ganja dipesan di Aceh. Maman berpesan kepada Darto agar bersiap-siap jika ganja sudah tiba di Lubuklinggau. Makanya ketika tiga wanita kurir dari Aceh yang juga disebut Bunda Aceh datang menggunakan bus, Darto sudah menunggu di areal rumah makan Telago
“Komunikasi antara Maman dengan ketiga wanita kurir melalui HP. Sebelum itu, Darto setelah adanya informasi dari Maman, meminjam mobil Suzuki APV milik Narto. Sehingga Narto sebagai pengemudi ikut menunggu di Telago,” tambahnya.
Ganja yang tiba di Lubuklinggau, menggunakan mobil dikemudikan Narto dengan penunjuk arah Darto, bersama ketiga wanita pengantar ganja langsung ke kediaman Ludo di Jl Patimura RT 1 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I, untuk di simpan.
Setelah itu barulah mereka ke kediaman Maman di Jl Pematang Jaya RT.10 No.32 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II. “Tersangka Darto mengiring saat itu tidak ikut di dalam mobil, ia hanya mengikuti mengendarai sepeda motor,” tambah Kasat Reskrim.
Di rumah, Maman membayar uang muka Rp 7 juta kepada ketiga Bunda Aceh, sebagai uang muka pembayaran ganja. Ketiganya kemudian diantarkan untuk kembali ke Aceh.
Sementara Ketua RT I, Johan tempat kediaman Ludo kepada Musirawas Ekspres mengungkapkan Ludo sudah lama tinggal di tempat tersebut, bahkan sejak puluhan tahun yang lalu.
“Kami selama ini sama sekali tidak rasa curiga apa yang dilakukan Ludo karena aktivitasnya sama dengan warga lainnya,” jelas Johan sambil menjelaskan Ludo selama ini dikenal sebagai buruh pabrik.(ME-04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar