Selasa, 31 Agustus 2010

Patok Batas Lahan Belum Ada Kesepakatan

LUBUKLINGGAU-Mengenai patok ke-6,7,8 dan 9, yakni batas lahan Subhan4, Subhan10, Subhan11 dan Durian Maboek, ternyata belum ada kesepakatan antar pemkab Mura dan Pemkab Muba. Demikian diungkapkan saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (31/8) sekitar pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan, Pemkab Mura melalui kuasa hukumnya, mengajukan empat orang saksi dalam persidangan. Masing-masing adalah Ali Sadikin mantan Kabag Tapem Mura, Syahfaz Ratu PN Mantan Camat Rawas Ilir, Ahmadi Zulkarnai Camat Rawas Ilir dan Sutarman Mantan Staf Tapem Pemkab Mura.
Dalam keterangannya, Ali Sadikin mengungkapkan bahwa sumur Subhan4 berada di tanah milik H Yahya dan tanah tersebut dibeli oleh Pemkab Muba. Seharusnya proses jual-beli tanah tersebut melalui Adminaitrasi Pemkab Mura karena terletak di wilayah Mura dan dijual ke Muba.
Saksi Ali Sadikin, juga mengungkapkan saat itu dirinya pernah ikut peninjauan ke lapangan pada awal tahun 2010. saat itu ada dari pihak pemkab Mura dan Muba, bahkan sejak Oktober 2009 saksi mengungkapkan selalu ikut dalam proses sengketa tersebut sampai dengan sekarang.
Kemudian dari documen pemerintah yang saksi baca, PT Chonoco Philips telah beroperasi pada sumur gas tersebut sejak tahun 2001. Dan mengenai Permendagri No 63 Tahun 2007 tentang bagi hasil hanya Subhan4, menyebutkan tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Subhan4.
Kemudian, mengenai patok 6,7,8,9 tersebut belum ada kesepakatan dan di daerah itubmerupakan daerah lahan Subhan4, Subhan10, Subhan11 dan Durian Maboek.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim Agusin dengan hakim anggota Wahyu Widya dan A Samuar serta dihadiri para pihak, sidang pun ditunda hingga Selasa (7/9) dengan agenda masih mendengakan keterangan saksi.(ME-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar