Kamis, 05 Agustus 2010

Hari Ini, Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada RL

*HJ dan SS sama-sama Yakin Menang
CURUP–Sesuai jadwal, hari ini (6/8) pukul 14.00 WIB sidang putusan MK terkait sengketa Pilkada Rejang Lebong (RL) antara pasangan Hijazi-John Ferianto (HJ) dan pasangan Suherman-Slamet Diono (SS).

Kejelasan jadwal ini disampaikan Ketua KPUD RL Halid Syaifullah SH kepada sejumlah wartawan.

“Kalau rencananya memang besok (hari ini, red) sidang putusan di MK digelar pada pukul 14.00 WIB,” kata Halid.

Sementara itu, Kuasa hukum pasangan Suherman-Slamet Diono (SS) Agustam Rachmad SH, mengaku yakin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti, akan menolak semua gugatan yang disampaikan kuasa hukum pasangan Hijazi-John Ferianto.

”Kita berhak untuk yakin, karena fakta-fakta dipersidangan sudah kita tunjukkan dipersidangan. Tetapi kita tidak bisa memastikan saja soal keputusan hakim MK nanti yang menilai,” tuturnya kepada wartawan.

Agustam mengatakan dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, hampir 80 persen saksi Tim HJ tidak menolak hasil penghitungan suara di 15 PPK. Bahkan semuanya ikut menandatangani rekap penghitungan suara di PPK. Menurutnya hal ini, secara tidak langsung telah mementahkan argumen kuasa hukum HJ, yang menyatakan adanya perselisihan suara dan banyak yang tidak memilih.

Ketua Tim kuasa hukum HJ, Bambang Tusmedi kepada wartawan pun mengaku optimis MK akan mengabulkan keseluruhan permohonan keberatan yang diajukannya kliennya. Beberapa saksi yang dihadirkan di MK, merupakan saksi tambahan yang sudah didengarkan keterangan sehari sebelumnya. Ketiga anggota dewan kemarin, memberikan keterangan seputar dugaan penyelewengan anggaran Btahun 2009, yang saat ini sudah dilaporkan ke KPK. Dijelaskan Bambang, pihaknya sudah menyampaikan fakta yang nyata di persidangan terjadi pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis.

Sementara Saksi SS yang merupakan mantan hakim MK, Maruarar Siahaan,SH, mengatakan tidak mudah memutuskan seorang calon itu telah melakukan pelanggaran secara masif, sistematis dan terstruktur. Maruarar melihat, pelanggaran yang terjadi di Rejang Lebong, belum terlihat dan termasuk pelanggaran yang sistematis, terstrukutur dan masif.

Sebelumnya, sidang gugatan atas hasil Pilkada Rejang Lebong, yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 28 Juli lalu. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum HJ dan Suherman-Slamet (SS) pun sama-sama mendatangkan saksi-saksi.

Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum HJ, yang diketuai Bambang Tusmedi, SH, menghadirkan empat saksi. Yakni tiga Anggota Dewan Rejang Lebong masing-masing, Redho,SE, Herizal Apriansyah, S.Sos dan Heri Purwanto, SH. Serta satu PNS Kesbanglinmas Rejang Lebong, Deva Agusta.

Sedangkan kuasa hukum SS, Agustam Rachman, SH menghadirkan mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang juga mantan hakim MK, Maruarar Siahaan, SH, serta Sekda RL, Drs. H. Tarmizi Usuludin, MM dan sebanyak 15 saksi SS yang bertugas di seluruh PPK, serta dua saksi SS di dua TPS berbeda. (CW-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar