*Sempat Dihalangi Preman
LUBUKLINGGAU-Tim gabungan Pemkot Lubuklinggau dan DPRD Lubuklinggau, Senin (4/10) sekitar pukul 12.00 Wib telah menutup tambang galian C yang berada di Ulu Sungai Malus Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Penutupan tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap pencemaran dan pengerusakan lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau Hendi Budiono kepada Musirawas Ekspres, menjelaskan penutupan itu dilakukan tim yang terdiri dari Kantor Lingkungan Hidup, Bidang Pertambangan dan Energi Dinas Pekerjaan Umum, dan Sat Pol PP Kota Lubuklinggau.
“Kami bersama tim sudah melakukan pemortalan dan mengamankan alat berat milik PT Bania ke Polsek Lubuklinggau Utara I,” ujarnya.
Menurut Hendi penghentian proses eksploitasi galian C, untuk meminimalisir kerusakan yang terjadi. Selain itu pihak PT Bania, menurut Hendi tidak mengindahkan himbauan Tim sidak DPRD Kota lubuklinggau. “Pihak pengusaha tidak memiliki etikat baik terhadap upaya DPRD yang melakukan sidak kelokasi tersebut,” jelasnya.
Hal itu terbukti maskipun pengusaha yang telah di minta untuk mengehentikan aktivitas penggalian batu di lokasi tersebut masih saja di lanjutkan. Maka dari itu pihaknya mendesak eksekutif supaya menutup kegiatan di ulu malus itu.
Lanjut Hendi sejauh ini data yang di himpun oleh timnya aktivitas galian yang dilakukan PT Bania sudah merambah ke lokasi yang bukan lagi sesuai izin yang direkomendasikan Pemkot Lubuklinggau. Sehingga akibatnya pencemaran air sungai ulu malus mengancam ekosismtem dikawasan tersebut
“Proses penghentian aktifitas galian C itu nyaris terjadi kericuhan, yakni petugas dari tim sempat dihalang-halangi preman. Namun berhasil dilerai oleh tim lainnya,” jelasnya.
Sementara itu informasi diterima Musirawas Ekspres, di Ulu Malus ada tiga tambang yang beroperasi, yakni Tamtama, Roda Mas dan Bania. Tambang Tamtama dan Roda Mas sudah terlebih dahulu ditutup, dan kemarin menyudul Bania juga ditutup.
Wakil Walikota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe menjelaskan ia juga merekomendasikan agar tiga tambang yang beroperasi di Ulu Malus ditutup. “Tiga perusahaan yang melakukan penambangan harus menghentikan kegiatannya,” jelasnya.
Kemudian ditambahkannya, tim kemudian harus melakukan pemeriksaan di lapangan, sejauh mana kerusakan dan pelanggaran izin yang dilakukan oleh ketiga perusahaan itu. Jika hasil pemeriksaan memang melanggar, maka izin harus dicabut dan juga sebaliknya.
“Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk rekomendasi apakah diberikan izin melanjutkan penambangan, atau sama sekali dilarang. Tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Wawako. (ME06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar