Senin, 06 September 2010

Jaksa Resmi Banding Putusan Rahma

*Memory Banding Diajukan ke PT
LUBUKLINGGAU
-Informasi adanya dugaan skenario jangan sampai ada banding atas putusan terpidana Rahma Istiati, mantan Sekretaris KPU Mura yang dihukum penjara 2 tahun penjara mentah. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memastikan upaya banding mereka tempuh. Bahkan memory banding dalam kasus penyimpangan dana Pilgub tahun 2008 ini sudah diajukan pihak Kejari Lubuklinggau ke Pengadilan Tinggi (PT). Demikian ditegaskan Kepala Seksi pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lubuklinggau, Fredy Simanjuntak Senin (6/9) sekitar pukul 12.00 WIB

Fredy kepada Musirawas Ekspres mengungkpakan, Senin (6/9) memory banding kasus penyimpangan dana Pilgub tahun 2008 mulai diajukan ke Pengadilan Tinggi Sumsel. Hal tersebut baru dilakukan karena pihak kejaksaan baru menerima salinan putusan tersebut Kamis (2/9) lalu.

”Kendati demikian bandingnya sendiri sudah diajukan langsung setelah sidang putusan tersebut,” ungkap Fredy.

Diketahui sebelumnya Mantan Plt Sekretaris KPU Mura, Rahma Istiati, hanya dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dalam sidang Kamis (12/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Karena itulah Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding atas putusan itu. Majelis hakim yang diketuai Agusin dengan hakim anggota Wahyu Widya dan A Samuar, selain menghukum dua tahun penjara, dalam vonisnya juga mendenda Rahma sebesar Rp 100 juta subsidair empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 684 juta. Apabila dalam satu bulan tidak mengembalikan uang pengganti, maka harta benda Rahma akan disita atau diganti dengan penjara selama dua tahun.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Rahma bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipkor Jo Pasar 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan subidair dari JPU. Tepatnya Rahma dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Fredy Simanjuntak, Riki Ramdhan dan Aka Kurniawan. Pada sidang sebelumnya JPU menuntut empat tahun enam bulan penjara denda Rp 100 Juta subsidair enam bulan kurungan. Kemudian diperintahkan membayar uang pengganti Rp 1,2 Milyar, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau dipenjara tiga tahun.

Terkait putusan ini, Rahma dan kuasa hukumnya Taufik Zainai dan A Rahman menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU langsung menyatakan banding, pasalnya putusan dari majelis hakim tidak sampai 2/3 dari tuntutan pihaknya.(ME-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar