*Terkait Sengketa Suban4
MUSI RAWAS-Sengketa kepemilikan Suban4 yang sudah ditetapkan pemerintah pusat milik Kabupaten Mura namun diakui milik Pemkab Muba terus berlanjut. Di saat sidang sengketa Suban4 masih digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggu, informasinya Pemkab Mura mengambil langkah lain dengan menggugat Mendagri ke MA agar membatalkan Permendagri No 63 63 tahun 2007 tentang kepemilikan Suban4 adalah milik Kabupaten Mura.
“Informasinya Pemkab Mura menggugat Mendagri ke MK agar membatalkan atau mencabut Permendagri No 63 tahun 2007. Nah ini jelas berita yang sangat bagus, sebab ini makin membuktikan kalau Suban4 adalah milik Mura,” tegas Herman Sawiran, Koordinator SUU yang selama paling getol memantau bahkan ikut berjuang mempertahankan Suban4. Memang diakuinya mengenai gugatan tersebut sah-sah saja dilakukan pihak manapun karena itu adalah hak.
“Namun kabar gembiranya, dengan menggugat Mendagri ini membuktikan Muba salah. Sebab otomatis mereka mengakui Permendagri No 63 karena mereka ingin Permendagri itu dicabut atau dibatalkan,” tegasnya. Makanya, inilah waktu yang tepat bagi Pemkab dan rayat Mura mendukung Mendagri agar tetap memantapkan Permendagri tersebur.
“Selain itu SUU meminta Bupati dan DPRD Mura serta masyarakat jangan gentar sedikitpun. Inilah hal yang tepat. Jika mau blak-blakan siapa yang berhak memiliki Suban4 tersebut sudah jelas yakni sesuai dengan Permendagri NO 63 tahun 2007 yakni Pemkab Mura. Jadi sesuai moto Bupati sejak awal, Suban4 harus dipertahankan, jangan menyerah, pertahankan sampai tetes darah terakhir,” tegasnya.
Herman mengingatkan, siapapun baik itu masyarakat maupun pemerintah harus patuh dengan aturan. Bukan malah sebaliknya, pemerintah mempermainkan peraturan yang telah ditetapkan dan berkekuatan hukum.
“Untuk itu kita sebagai masyarakat harus berani mempertahankan hak Mura jangan sampai mau dijajah diperbodoh siapapun apalagi semuanya didukung dengan aturan dan undang-udang yang berkekuatan hukum,” tambah Herman.
SUU juga secepatanya akan membuat dukungan kepada Mendagri.
“Bila perlu SUU akan ke Jakarta menemui Mendagri untuk memberikan dukungan langsung agar tetap mempertahankan Permendagri no 63 tahun 2007 yang menetapkan Suban4 milik Mura berdasarkan alasan dan dasar yang sangat jelas,” ungkap Herman.
Intinya menurut Herman, Pemkab Muba terkesan sudah kewalahan. Makanya mencari-cari jalan dengan menggugat Mendagri.
“Padahal Muba tahu diri, secara geografis lokasi Suban 4 berada di Mura sesuai peta topografi 1926. Makanya menyikapi kondisi ini Pemkab Mura harus lebih tegas, bersemangat dan yakin,” pungkas Herman. (ME-02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar