LUBUKLINGGAU-Selama bulan Ramadhan, Lokalisasi Patok Besi di RT 7 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I dihimbau tutup. Hal ini disampaikan Tim Terpadu yang merupakan gabungan dari Polres Lubuklinggau, Kodim 0406 Mura, Subdenpom II/4-5 Lubuklinggau, Sat Pol PP Lubuklinggau dan MUI, yang langsung datang ke Patok Besi, Selasa (10/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ditempat ini, Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan mengimbau supaya pengusaha kafe dan penghuni wisma tidak melakukan aktivitas selama satu bulan penuh untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Hal ini menurutnya sesuai dengan himbauan dari Penkot Lubuklinggau.
“Sesuai dengan dengan himbaua dari Pemkot Lubuklinggau agar tempat hiburan malam dan tempat karaokean agar ditutup selama bulan suci Ramadhan. Hal dilakukan untuk menghromati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa, himbau Takwil.
Juga ditambahkan Abdullah, anggota MUI Kota Lubuklinggau, agar penghuni lokalisasi Patok Besi untuk meningkatkan amal dan takwanya selama bulan suci ramadhan. “Semoga kita dapat memanfaatkan bulan penuh barakah dan ampunan ini sebaik-baiknya,” tambahnya.
Sementara itu himbauan agar Lokasisasi Patok Besi tutup selama Ramadhan juga dilontarkan Ketua DPRD Lubuklinggau, Hasbi Hasidiki. Kepada Musirawas Ekspres, Selasa (10/8) pihaknya mendukung himbauan dari Pemkot Lubuklinggau, agar tempat hiburan tutup selama Ramadhan.
“Kami dari DPRD sangat mendukung himbauan Pemkot Lubuklinggau. Bahkan kami akan ikut melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat hiburan. Dan bila menemukan ada yang buka, maka akan kami rekomendasikan kepada Pemkot Lubuklinggau, agar izinnya dicabut,” jelas Hasbi.
Tidak terkecuali dengan Lokalisasi Patok Besi, Hasbi juga menghimbau agar tutup selama Ramadhan. “Kami menghimbau Patok Besi juga tutup, dengan tujuan sama-sama menghormati ibadah puasa di bulan Ramadhan,” tegas Hasbi.
Pedagang Petasan Kocar-kacir
Tim Gabungan, selain mendatangai Lokalisasi Patok Besi dan beberapa tempat hiburan di Lubuklinggau, juga melakukan razia petasan di sepanjang Jl Yos Sudarso. Tak pelak kedatangan tim ini membuat para pedagang petasan kocar-kacir.
Sebagian besar pedagang secepat kilat memasukkan dagangannya kedalam kantong kresek besar dan membawanya kabur, ada juga yang bersembunyi dalam mobil. Rombongan tim terpadu memantau lapak-lapak pedagang.
Mendapati adanya pedagang yang menjual mercon illegal, pihak kepolisian dibantu anggota Kodim 0406 Mura, Sub Denpom II/45 Kota Lubuklinggau dan Sat Pol PP langsung menyita mercon yang dinilai dapat menggangu kenyamanan masyarakat, khususnya umat muslim yang menjalankan ibadah shalat tarawih dan puasa.
“Mercon jenis ini dilarang untuk diperjual belikan. Saya minta jangan lagi menjualnya dan jangan bermain serta berjualan kembang api, apalagi mercon disekitaran lapangan merdeka karena menggangu umat muslim yang beribadah di Masjid Agung As-Salam,” ujar Kapolres, AKBP Takwil Ichsan.
Menurut pengakuan salah seorang pedagang kembang api, Edi menyangkal tuduhan bahwa dia menjual mercon. “Mercon itu bukan punya saya pak, itu punya orang lain,” katanya.(ME-04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar